Polri Belum Temukan Catatan Kriminal Reynhard di Indonesia

20DETIK

   |   
18,107 Views | Selasa, 07 Jan 2020 15:40 WIB

Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester karena telah memperkosa 48 pria di Inggris. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum memiliki catatan kriminal pria tersebut selama tinggal di Indonesia.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK