Mejalis hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah beserta tiga anggotanya 4 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Mereka terbukti menerima suap persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.