Ratusan warga yang menjadi korban banjir awal tahun lalu menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai Pemprov DKI tidak memberikan peringatan dini banjir, sehingga mengakibatkan kerugian Rp.42,3 miliar.