KPK Jelaskan Status ASN yang Disinggung Nurhadi Cs di Praperadilan

20DETIK

   |   
714 Views | Selasa, 14 Jan 2020 18:46 WIB

Gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyinggung pegawai KPK yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam agenda jawaban, KPK menyatakan penyidik KPK adalah sah berdasarkan hukum.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK