Gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyinggung pegawai KPK yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam agenda jawaban, KPK menyatakan penyidik KPK adalah sah berdasarkan hukum.
Gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyinggung pegawai KPK yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam agenda jawaban, KPK menyatakan penyidik KPK adalah sah berdasarkan hukum.