KPK merespons soal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam sebuah acara televisi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK mengatakan tidak pernah memberikan sprinlidik kepada pihak tidak berkepentingan.