Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, memvonis eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, Jawa Timur. Atas vonis itu, Rommy belum menentukan apakah akan mengambil langkah banding.