Divonis 2 Tahun Penjara, Rommy: Saya Diskusi dengan Keluarga Dulu

20DETIK

   |   
20,379 Views | Senin, 20 Jan 2020 19:16 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, memvonis eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, Jawa Timur. Atas vonis itu, Rommy belum menentukan apakah akan mengambil langkah banding.

Ferdian Zikran - 20DETIK