Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia ( HAM) yang berat. Ia mendasarkan pernyataannya atas hasil rapat paripurna beberapa waktu silam tanpa menyebutkan waktu pastinya. Lalu bagaimana reaksi keluarga korban.