Lewat Omnibus Law, Menag Ingin Pangkas Proses Sertifikasi Halal

20DETIK

   |   
7,628 Views | Rabu, 22 Jan 2020 15:13 WIB

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan tentang draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus kewajiban makanan harus bersertifikat halal. Dia menegaskan kewajiban tersebut tak dihapus, melainkan menyederhanakan prosesnya agar lebih cepat.

abdul haris utiarahman - 20DETIK