Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Haryadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait uji formil UU KPK. Menurutnya sejumlah pasal yang diminta pemohon untuk diuji formil tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.