Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

20DETIK

   |   
3,003 Views | Senin, 03 Feb 2020 12:38 WIB

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Haryadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait uji formil UU KPK. Menurutnya sejumlah pasal yang diminta pemohon untuk diuji formil tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.

Ferdian Zikran - 20DETIK