Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kredit (leasing) tidak bisa melakukan penarikan barang tanpa proses pengadilan. MK menyatakan selama ini tidak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika debitur melewati batas tenggat pembayaran. Akibatnya selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang.