Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pegawai pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi. Mereka didakwa menerima US$ 96.375 dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.