Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 96.375

20DETIK

   |   
373,292 Views | Rabu, 26 Feb 2020 20:34 WIB

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pegawai pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi. Mereka didakwa menerima US$ 96.375 dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.

Ferdian Zikran - 20DETIK