Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa informasi pasien positif Corona tak diwajibkan untuk dilaporkan ke pemerintah daerah (pemda). Hal itu menjawab adanya kasus seorang WNA positif Corona yang meninggal di Bali, namun Pemda Bali tak mengetahuinya.











































