Muhtar Ependy, perantara suap antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhtar terbukti bersalah bersama-sama Akil Mochtar menerima suap untuk pengurusan sengketa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).