Tok! Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
8,306 Views | Kamis, 12 Mar 2020 18:38 WIB

Muhtar Ependy, perantara suap antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhtar terbukti bersalah bersama-sama Akil Mochtar menerima suap untuk pengurusan sengketa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Khartika Nur Atikah - 20DETIK