Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi

20DETIK

   |   
158,539 Views | Rabu, 01 Apr 2020 15:52 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengambil langkah percepatan masa hukuman napi demi mencegah merebaknya pandemi Covid-19 di lapas akibat overpenghuni. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, diperkirakan ada 35.000 napi yang akan dipotong masa tahanannya.

Ashri Fathan - 20DETIK