Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengambil langkah percepatan masa hukuman napi demi mencegah merebaknya pandemi Covid-19 di lapas akibat overpenghuni. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, diperkirakan ada 35.000 napi yang akan dipotong masa tahanannya.