Pemprov DKI Jakarta menyusun sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Berbeda dengan Kemendikbud yang memberikan kuota 50 persen untuk sistem zonasi, Pemprov DKI hanya menyediakan 40 persen untuk jalur tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menyusun sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Berbeda dengan Kemendikbud yang memberikan kuota 50 persen untuk sistem zonasi, Pemprov DKI hanya menyediakan 40 persen untuk jalur tersebut.