Tolak Nota Pembelaan, JPU Tetap Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun Bui

20DETIK

   |   
11,100 Views | Senin, 22 Jun 2020 13:55 WIB

Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan dengan agenda pembacaan replik. Jaksa menyebut seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.

Satria Kusuma - 20DETIK