Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Menanggapi hal itu anggota KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan perolehan suara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945.