Tersangka kasus pembobol bank BUMN senilai Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut pengacara Maria sempat berupaya melakukan suap kepada pemerintah Serbia.
Tersangka kasus pembobol bank BUMN senilai Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut pengacara Maria sempat berupaya melakukan suap kepada pemerintah Serbia.