Penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Hakim ketua Djuyamto menilai unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi oleh dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Hakim ketua Djuyamto menilai unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi oleh dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.