Hakim: Tak Ada Unsur Penganiayaan Berat Dakwaan Primer Penyerang Novel

20DETIK

   |   
11,689 Views | Kamis, 16 Jul 2020 23:28 WIB

Penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Hakim ketua Djuyamto menilai unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi oleh dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK