Pemprov DKI telah mengumpulkan Rp 1,13 miliar dari denda pelanggaran protokol Covid-19 di Jakarta. Denda ini dikumpulkan dalam rentang waktu 5-26 Juli 2020.
Pemprov DKI telah mengumpulkan Rp 1,13 miliar dari denda pelanggaran protokol Covid-19 di Jakarta. Denda ini dikumpulkan dalam rentang waktu 5-26 Juli 2020.