Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) Kemenag RI No. 31/2020 terkait pelaksanaan hewan kurban selama masa pandemi Covid-19. Langkah-langkah diambil sesuai ajaran agama dan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus.
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) Kemenag RI No. 31/2020 terkait pelaksanaan hewan kurban selama masa pandemi Covid-19. Langkah-langkah diambil sesuai ajaran agama dan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus.