Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa stakeholder atau pemangku kepentingan kasus Djoko Tjandra sudah bisa terlihat. Hal ini bisa dilacak dari sejumlah penyelenggara negara yang ikut terlibat.