Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) memutuskan akan menalangi biaya ganti rugi korban tindakan anarkistis sekelompok oknum prajuritnya di malam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Namun, seluruh oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus mengganti uang talangan tersebut.