Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pihaknya melakukan penyidikan berdasarkan fakta terkait penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Sementara terkait spekulasi tersangka berinisial AA (24) mengalami gangguan jiwa perlu adanya pembuktian oleh psikiater dan dokter dengan observasi selama 14 hari.