Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), divonis 4 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.