Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu 1,5 Tahun

20DETIK

   |   
28,099 Views | Selasa, 15 Sep 2020 17:31 WIB

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), divonis 4 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Rinto Heksantoro - 20DETIK