Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut perusahaan penyalur 4 anak buah kapal (ABK) WNI ke kapal ikan Italia, PT Nurrahray Cahaya Gemilang, tidak memiliki izin apa pun. BP2MI meyakini dugaan kuat terjadinya tindak pidana perdagangan orang.