Perusahaan Penyalur 4 ABK WNI di Kapal Italia Tak Kantongi Izin

20DETIK

   |   
2,272 Views | Rabu, 23 Sep 2020 16:22 WIB

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut perusahaan penyalur 4 anak buah kapal (ABK) WNI ke kapal ikan Italia, PT Nurrahray Cahaya Gemilang, tidak memiliki izin apa pun. BP2MI meyakini dugaan kuat terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK