Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan Covid-19 berlebihan, salah satunya seperti melaksanakan patroli protokol kesehatan hingga melakukan penelitian obat bersama Unair dan BIN. Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, menilai keterlibatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU TNI.