Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi 2021 sebanyak 2 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1415/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.