Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dalam Undang-Undang Keormasan. Menurut Tito, pembentukan ormas yang hanya mendaftar tanpa melalui izin dapat menjadi masalah. Ia pun mencontohkan Hizbut Tahrir (HTI).