Habib Rizieq Syihab diberi sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melanggar protokol Covid-19 usai menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya yang menyebabkan adanya kerumunan. Namun pihak keluarga mengatakan memaklumi adanya sanksi administratif tersebut dan mengatakan sudah membayar denda.