Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany, menilai denda Rp 50 juta untuk Habib Rizieq Syihab karena melanggar aturan protokol Covid-19 masih terlalu kecil. Dia membandingkan denda itu dengan biaya perawatan pasien Covid-19.