Hutan lindung diperbolehkan menjadi lahan food estate sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru (LHK). Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi kritisi hal tersebut. Begini katanya.
Hutan lindung diperbolehkan menjadi lahan food estate sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru (LHK). Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi kritisi hal tersebut. Begini katanya.