Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Type Madya Pabean C Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (1/12). Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir sebesar Rp 621 juta dari nilai barang senilai Rp 1,3 miliar.