Bea-Cukai Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M

20DETIK

   |   
719 Views | Selasa, 01 Des 2020 12:18 WIB

Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Type Madya Pabean C Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (1/12). Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir sebesar Rp 621 juta dari nilai barang senilai Rp 1,3 miliar.

Hasrul Nawir - 20DETIK