Habib Rizieq Jadi Tersangka, Polisi Akan Gunakan Kewenangan Upaya Paksa!

20DETIK

   |   
451,610 Views | Kamis, 10 Des 2020 13:58 WIB

Polisi menetapkan Habib Rizieq Syihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut pihaknya akan menggunakan kewenangan upaya paksa sesuai aturan perundang-undangan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK