Polisi menetapkan Habib Rizieq Syihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut pihaknya akan menggunakan kewenangan upaya paksa sesuai aturan perundang-undangan.