Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Brigjen Prasetijo Utomo 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dalam replik yang dibacakan hari ini, Selasa (15/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menilai nota pembelaan atau pleidoi dari Brigjen Prasetijo Utomo tak berdasar.