FPI mengaku punya bukti bahwa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, yang dijadikan Markaz Syariah, sudah ditelantarkan sejak 1991. Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan somasi agar lahan tersebut dikosongkan segera.