Keluarga Korban Sriwijaya Akan Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

20DETIK

   |   
9,390 Views | Minggu, 10 Jan 2021 18:17 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan hak berupa santunan kepada keluarga atau ahli waris dari korban Sriwijaya Air SJ182 sebesar Rp 50 juta. Santunan itu akan segera diberikan ketika korban sudah ditemukan.

Syifa Nurjannah - 20DETIK