Abaikan surat edaran bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebuah pesta hajatan pernikahan di Tulungagung, Jawa Timur, dihentikan paksa Satgas Covid-19 setempat. Saat ini Pemkab Tulungagung menerapkan PPKM, termasuk tidak mengizinkan kegiatan hajatan yang bersifat memicu terjadinya kerumunan.