Pemilik PT Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Triliun dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Selain itu Maria juga didakwa tindak pidana pencucian uang.