Pembobol BNI, Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

20DETIK

   |   
1,332 Views | Rabu, 13 Jan 2021 19:07 WIB

Pemilik PT Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Triliun dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Selain itu Maria juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK