Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ182 tidak melewati area dengan awan yang signifikan atau berbahaya saat jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari lalu. Sriwijaya Air SJ182 juga disebut tidak melewati area awan yang menimbulkan guncangan.