Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengakui tidak dilibatkan oleh pemerintah terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras). PBNU berharap pemerintah melibatkan ormas-ormas sebelum mengeluarkan kebijakan sehingga tidak menjadi kontroversi.