Kejari Purwokerto Ungkap Penyelewengan Rp 1,9 M Dana Bantuan COVID-19

20DETIK

   |   
10,407 Views | Rabu, 10 Mar 2021 13:47 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan. Uang tersebut semestinya digunakan oleh kelompok-kelompok untuk penanggulangan COVID-19 bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.

Arbi Anugrah - 20DETIK