Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan. Uang tersebut semestinya digunakan oleh kelompok-kelompok untuk penanggulangan COVID-19 bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.