Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingatkan syarat utama pemberian izin aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut adalah pengeboran bertanggung jawab yang disertai recovery. Hal ini disampaikan terkait rencana pengeboran minyak dan gas pada 600 titik di wilayah Indonesia selama 2021.