Jaksa penuntut umum menilai tim hukum Habib Rizieq Syihab kehabisan akal dalam mencari kekeliruan di dakwaan yang disusun jaksa. Karena dalam eksepsinya menyinggung penggunaan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terhadap Rizieq sebagai pasal imajiner.