Jaksa Nilai Tim Hukum Rizieq Kehabisan Akal Cari Kesalahan Dakwaan

20DETIK

   |   
47,775 Views | Selasa, 30 Mar 2021 16:30 WIB

Jaksa penuntut umum menilai tim hukum Habib Rizieq Syihab kehabisan akal dalam mencari kekeliruan di dakwaan yang disusun jaksa. Karena dalam eksepsinya menyinggung penggunaan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terhadap Rizieq sebagai pasal imajiner.

Satria Kusuma - 20DETIK