Pemasok Airsoft Gun ke Penyerang Mabes Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

20DETIK

   |   
3,777 Views | Rabu, 07 Apr 2021 16:19 WIB

Muchsin, mantan napi teroris yang menjual airsoft gun ke penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Muchsin dijerat Undang-Undang Darurat tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK