Djoko Tjandra resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap fatwa MA dan red notice Polri yang dijatuhi pada Selasa, 6 April 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4) siang.