Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Investasi bodong ini telah menipu 57 ribu membernya, di mana setiap member memberikan uang senilai minimal Rp 5 juta.
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Investasi bodong ini telah menipu 57 ribu membernya, di mana setiap member memberikan uang senilai minimal Rp 5 juta.