Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima setoran bervariatif terkait dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan. Jumlahnya berkisar Rp 2-50 juta, yang disetorkan oleh kepala desa hingga camat.