Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

20DETIK

   |   
7,484 Views | Senin, 17 Mei 2021 22:15 WIB

Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK