Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai Pedoman Jaksa Agung terkait tindak pidana umum memunculkan disparitas tuntutan antara orang yang memiliki posisi politik berseberangan dan tidak berseberangan dengan pemerintah. Arsul juga mengatakan Kejaksaan Agung sudah tidak murni dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.